Halaman

    Social Items




Alhikmahpati.org - Assalamu'alaikum wrwb, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segela kelimpahan nikmat-Nya dan Sholawat serta salam kepada baginda Nabi Muhammad SAW, semoga kelak kita termasuk umat yang mendapat Sayfaat di hari kiamat, amin.

Alhamdulillahirabbil'alamin, kami segenap pengurus Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati mengucapkan syukur atas semua Doa dan Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Tegalharjo khususnya dan indonesia umumnya. Setelah melewati proses panjang diskusi menyamakan visi dan misi, membentuk pengurus, mengurus segala kelengkapan administrasi dan legal pendirian yayasan dan menyusun program kerja dengan mengucap Bismillah Walhamdulillah Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati telah resmi didirikan dan Akta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterbitkan.

Akta Yayasan

Tanpa bermaksud membuang-membuang waktu setelahnya kami mulai mempersiapkan pendaftaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Diniyah Awaliyah Al Hikmah tahun ajaran 2020/2021. Sesuai komitmen sedari awal pendirian yayasan ini yang bertjuan untuk pengabdian dan meningkatkan mutu pendidikan agama bagi masyarakat Tegalharjo, penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah seluruhnya Gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Walau demikian kami menjamin proses belajar mengajar dan tenaga pendidik tetap diberikan yang terbaik SDM pemuda pemudi asli Tegalharjo. Untuk pelaksanaan program belajar mengajar karena sedang pandemi kami menunggu ijin dan instruksi dari pemerintah. (Bagi yang hendak mendaftarkan putra-putrinya bisa kilk link berikut ini > Daftar).


Pembangunan Gedung Sekolah
Kabar selanjutnya, Alhamdulillah nomer rekening resmi atas nama Yayasan sudah diterbitkan, dengan demikian melalui kesempatan kali ini kami bermaksud mengajak segenap lapisan masyarakat Desa Tegalharjo dan masyarakat Indonesia yang hendak berpartisipasi dan memberi dukungan berupa materiil dengan menyisihkan sebagaian rejekinya sebagai amal Jariyah, Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati menerima Donasi. Dana yang terhimpun akan kami gunakan untuk pembangunan Gedung Sekolah Diniyah dan Keperluan Kegiatan Belajar Mengajar.

Lokasi 
Gedung sekolah Diniyah Awaliyah Al Hikmah akan dibangun di Tanah Wakaf samping Mushola Assalam Dukuh Weron Desa Tegalharjo  ldengan uas areal sekitar 600 meter persegi.



Surat Wakaf


Sebagai penutup sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan Terima Kasih untuk semua Doa dan Dukungan dari masyarakat, semoga cita-cita meningkatkan mutu pendidikan dan pengabdian di Desa Tegalharjo melalui Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati dan Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah Diridhoi Allah SWT dan mendapatkan keberkahan serta kemudahan.

Wassalamu'alaikum wrwb

Muhajirin Abdillah
Ketua Yayasan

Daftar Donatur 
Pembangunan Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah

- Bulan Agustus 2020
1. Hamba Allah Sorong Rp 250.000,-
2. Hamba Allah Sorong  Rp 200.000,-
3. Pak Budi Kalimantan Rp 200.000,-
4. Hamba Allah Sorong Rp 500.000,-
5. Mbk Erwin Probolinggo Rp 200.000,-
6. Bpk. Ngadimin Karanganyar Rp 1.000.000,-
7. Hamba Allah Tangerang Rp 250.000,-
8. Ibu Atik Sudarsih Semarang Rp 500.000,-
9. Hamba Allah Semarang Rp 500.000,-
10. Bpk H. Sholikul Hadi Jepara Rp. 500.000,-
11. Ibu Sunarmi Manokwari Rp. 500.000,-
12. Bpk. Khumaidi Manokwari Rp. 500.000,-

- Jumlah Dana Terhimpun:
(Update tanggal 12 September 2020)
Rp 4.100.000,-

- Penggunaan Dana:
(Update tanggal 12 September 2020)
Rp 0,-

- Saldo Akhir:
(Update tanggal 14 Agustus 2020)
Rp 4.100.000,-


Atas nama panitia dan pengurus 
Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati
kami menghaturkan: 

Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza

Semoga Allah melimpahkan pahala 
atas harta yang telah disedekahkan Bapak dan Ibu
memberkahi harta yang masih tersisa, 
dan menjadikannya suci dan mensucikan.

Serta semoga Allah memberikan keberkahan dan kesehatan 
untuk Bapak dan Ibu beserta keluarga. 
Aamiin ya Rabbal 'alamiin.

=====
Bagi masyarakat yang hendak turut serta berdonasi, 
bisa melalui transfer ke Nomor Rekening:
Bank BRI
5940-01-024552-53-9
a.n Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati

untuk konfirmasi donasi dan Informasi lebih lanjut bisa hubungi:
0821-9087-0778 (Bpk. AHmadi)
0812-2549-0324 (Bpk. Muhajirin)

Yuk Amal Jariyah untuk Pembangunan Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah Tegalharjo Pati





Alhikmah.org - Kabar gembira untuk masyarakat desa Tegalharjo, Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Mari masukan anak-anak kita untuk belajar agama guna membentuk generasi yang berakhlakul Karimah.

Visi:
Mewujudkan lembaga Islam yang unggul dalam melayani ummat dan masyarakat dibidang sosial , pendidikan dan keagamaan untuk membangun Sumber Daya manusia (SDM) yang berakhlaqul karimah sesuai pemahaman Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.


Misi:
1. Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal yang bermutu dan pengajaran berkualitas.

2. Membangun pusat dakwah, sosial pendidikan dan keagamaan yang berbasis pada   pemberdayaan ummat dan masyarakat


3. Menyelenggarakan berbagai layanan sosial dalam membantu mewujudkan pemberdayaan ummat dan masyarakat.

Mata Pelajaran yang Diajarkan:
1. Al quran Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Bahasa Arab
4. Fiqih
5. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
6. Baca Tulis Al quran (BTQ)

Syarat:
1. Foto Copy Akta Kelahiran
2. Foto Copy Kartu keluarga
3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
4. Pas Foto Hitam Putih 3x4 Cm 2 Lembar

Biaya:
GRATIS!

Pendaftaran:
Sekretariat Madrasah Diniyah Awalitah Al Hikmah
Musholla Assalam Dukuh Weron RT 05 RW 05
Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Hubungi:
Ibu Mokhasanah 0823-2358-3114 Daftar
Ibu Nur Hidayah 0853-5531-1987 Daftar


Pendaftaran Peserta Didik Baru Madrasah Diniyah Awaliyah Al Hikmah 2020/2021 Gratis!




Alhikmah.org - Alhamdulillahirobbil'alamin berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Tegalharjo khususnya dan masyarakat pati umumnya, per tanggal 13 Mei 2020 akta Yayasan Al Bina Generasi Pati telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia. 

Dengan terbitnya Akta ini kami segenap pengurus telah merampungkan satu langkah menuju realisasi satu demi satu cita-cita pengabdian kepada masyarakat melalui jalur lembaga pendidikan. ini baru tahap awal, doa dan dukungan seluruh masyarakat masih kami harapkan untuk terlaksananya program-program kerja kami berikutnya, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan agar kami sanggup mewujudkannya, amin ya Robbal 'alamin.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0007991.AH.01.04. tahun 2020


Alhamdulillah, Akta Yayasan Al hikmah Bina Generasi Pati telah Terbit



Alhikmahpati.org -- “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103).

Dengan melihat ayat tersebut, kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk wajib membayar zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Zakat sendiri dilakukan sebagai cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.



Dalam membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya? Berikut penjelasan tentang hukum zakat online beserta wajib dan sunnahnya.

Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Apakah benar bila membayar zakat itu harus ada ijab kabul, bagaimanakah hukumnya bila membayarnya via online, transfer? Terima kasih.

Wassalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Yani di Samarinda

Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Saudari Yani yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfermasi zakat secara tertulis. Dan konfermasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Wallahu a’lam


Zakat Online Tepat Sasaran
Berzakat sebaiknya tepat sasaran. Dalam Surat At Taubah:60 dijelaskan bahwa ada 8 (delapan) orang yang berhak menerima zakat antara lain Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf, Fissabillillah, dan Ibnu Sabil. Di Indonesia, delapan golongan orang ini bukan hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi juga dari Barat Pulau Sumatera sana sampai dengan Timur Papua. Jika kita bisa membantu mereka yang ada di dekat kita, lalu bagaimana dengan Sahabat kita yang ada di Timur dan Barat sana?

Dompet Dhuafa sebagai salah satu lembaga amil zakat terbesar di Indonesia telah berkiprah dalam beberapa bidang dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pengembangan sosial. Keempat bidang tersebut bertujuan untuk pembagian zakat pada kedelapan penerima zakat tersebut sesuai dengan tujuannya. Karena jika diberikan tanpa ada tujuan, maka zakat tersebut akan sia-sia.

“Apa sahaja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-Anfaal: 60)

Versi Video



sumber artikel: Campusnesia.co.id
sumber video: Kitabisa.com

Bayar Zakat Online? Bagaimana Hukumnya




Alhikmahpati.org - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)



1. Fakir dan Miskin
Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

3. Gharim atau Gharimin
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
A. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
B. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

4. Mualaf
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

5. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

6. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

7. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Itulah 8 golongan yang berhak menerima dana zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. (YA/MI)

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat




STRUKTUR KEPENGURUSAN 
YAYASAN AL HIKMAH BINA GENERASI PATI
KABUPATEN PATI – PROPINSI JAWA TENGAH


I. PENDIRI YAYASAN AL HIKMAH BINA GENERASI PATI
Ahmadi, S.Ag., M.M.Pd

II. BADAN PEMBINA
1. Ahmadi, S.Ag.,M.M.Pd
2. Ahmad Pandoyo
3. Endang Rusilowati, S.Pd.I
4. Sulistiyo, S.Si
5. Hasanudin, S.Pd

III. PELAKSANA 

Ketua :  Muhajirin 
Wakil Ketua :  Suyikno

Sekretaris ;  Sri Pujiati, S.Pd
Wakil Sekretaris :  Anik Zulaikah, S.E.

Bendahara :  Nur Hidayah
Wakil Bendahara :  Mokhasanah

IV. BADAN PENGAWAS 
1. Ah. Fachrudin
2. Achmad Munandar



STRUKTUR KEPENGURUSAN 
MADRASAH DINIYAH AL HIKMAH 
PATI – JAWA TENGAH


I. Pembina Madrasah :
1. Ahmadi, S.Ag., M.M.Pd
2. K. Ahmad Pandoyo
3. Endang Rusilowati,S.Pd.I
4. Ahmad Fachrudin

II. Kepala Madrasah :
Hasanudin, S.Pd

III. Dewan Guru :
1. Muhajirin
2. Mokhasanah
3. Pahadi
4. Nur Faiz
5. Warsito

IV. Tenaga Tata Usaha :
Windri Rahayu

V. Penjaga Madrasah :
Ahmad Muarif

Struktur Kepengurusan Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati



VISI MISI
YAYASAN AL HIKMAH BINA GENERASI PATI

Visi :
Mewujudkan lembaga Islam yang unggul dan melayani ummat dibidang sosial , pendidikan dan keagamaan untuk membangun Sumber Daya manusia (SDM) yang berakhlaqul karimah dalam bingkai Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.


Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal yang bermutu dan pengajaran             berkualitas.

2. Membangun pusat dakwah, sosial pendidikan dan keagamaan yang berbasis pada   
    pemberdayaan ummat dan masyarakat

3. Menyelenggarakan berbagai layanan sosial dalam membantu mewujudkan          
    pemberdayaan ummat dan masyarakat.


Tujuan :
1. Meningkatkan SDM serta fasilitas pendidikan yang memiliki keunggulan kompetitif,        
    komparatif dan handal

2. Mengembangkan dakwah di ummat dan masyarakat demi terciptanya manusia yang 
    unggul dalam berilmu, beramal serta berfikir ilmiah

3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar (WAJAR) bagi masyarakat 
    Indonesia


Strategi :
1. Mendirikan dan mengembangkan sarana yang menjadi unit dibawah naungan yayasan.

2. Membekali dan mencetak generasi ummat dan masyarakat yang unggul, jujur dan 
    professional

3. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, swasta dan lembaga lain untuk pengembangan        yayasan.

4. Membangun usaha lain yang bermanfaat untuk ummat dan masyarakat untuk 
    pengembangan yayasan.

5. Memberikan santunan dan beasiswa terhadap anak yatim dan dhuafa’


Akta Yayasan:

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0007991.AH.01.04. tahun 2020


Visi Misi Yayasan Al Hikmah Bina Generasi Pati